RIAUMAKMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye, termasuk soal dana kampanye pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Selatan Daniel Diwaen mengatakan, persiapan wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk memastikan semuanya memenuhi ketentuan.
"Ini menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya," ujar Daniel di Merauke, Rabu (19/9/2024). Rakor dihadiri oleh bakal pasangan calon dan LO-nya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan Helda Rikarda Ambay mengatakan, kegiatan dimulai pada 23 September pasangan calon atau paslon akan melakukan penarikan nomor urut. Selanjutnya tahapan kampanye dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam tahapan kampanye tersebut, paslon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Baca Juga: Asisten I Riau: Pers adalah Penyeimbang Informasi di Era Keterbukaan
Dilanjutkan dengan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Helda.
Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber, baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.
Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik nonpengusung Rp75 juta, badan usaha milik lain Rp750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah. "Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,"
Baca Juga: Kunjungi SDN 97 Rumbai, Pj Ketua TP-PKK Riau Beri Dukungan untuk Program Imunisasi Anak
Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Alson Markus Kambu menekankan, agar tim sukses dari bakal paslon mengikuti ketentuan selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.
"Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan dilanjutkan dalam rapat bersama dengan pemkab empat kabupaten di Papua Selatan," ujarnya.
Disampaikan pula bahwa para bakal calon nanti akan mengikuti tiga kali debat kandidat terbuka. Dua kali dilakukan di Merauke dan satu kali dilakukan di Jakarta dan akan disiarkan langsung di media sosial KPU Papua Selatan dan di media masa kerjasama KPU.
Artikel Terkait
Perluas Peluang Studi ke Jepang, ITS Punya Kantor Study in Japan
UPT LKD Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Ketenagakerjaan
Tampil Perdana di PON Arung Jeram Jatim Raih Dua Perak
Laga Seru Wakil Indonesia di Babak Kedua China Open 2024, Ginting dan Daniel/Fikri Sama-Sama Ditantang Unggulan Tuan Rumah
Meningkatkan Kemandirian! 416 Lansia dan Disabilitas Diberikan Bantuan
Program Insentif Pajak Dumai: Dapatkan Diskon dan Penghapusan Denda Sebelum 30 Desember
Asisten III Dumai Lantik Pengurus Baru Hipebaja, Prioritaskan Vendor Lokal untuk Bersaing!
Siswa Dumai Antusias Kunjungi Perpustakaan Nahar Effendi di Bulan Gemar Membaca
Kunjungi SDN 97 Rumbai, Pj Ketua TP-PKK Riau Beri Dukungan untuk Program Imunisasi Anak
Asisten I Riau: Pers adalah Penyeimbang Informasi di Era Keterbukaan