Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Ingatkan Komitmen dan Konsistensi Perangkat Derah

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 20 September 2024 | 08:00 WIB
Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Ingatkan Komitmen dan Konsistensi Perangkat Derah
Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Ingatkan Komitmen dan Konsistensi Perangkat Derah

RIAUMAKMUR.COM - Ombudsman RI mengadakan sosialisasi pencegahan mal administrasi dan motivasi pelayanan publik di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (19/9/2024).

Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan melalui Zoom, serta dihadiri Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, dan perwakilan Ombudsman Jatim, Mustakim.

Penjabat Wali Kota Nurkholis mengapresiasi upaya Ombudsman dalam meningkatkan pemahaman tentang standar pelayanan publik. “Kami berharap sosialisasi ini memberikan pencerahan mendalam terkait kepatuhan standar pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Banjar Hadiri Peresmian Kantor Baru Desa Pingaran Ulu

Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, termasuk melalui digitalisasi. “Kami melihat digitalisasi telah berjalan baik di Probolinggo, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan,” katanya.

Berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023, Kota Probolinggo berada di zona hijau dengan nilai 82.77.

Suganda berharap kota ini dapat mempertahankan prestasi tersebut dan siap memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Baca Juga: Kerja Sama Genomik: Kalbar Siap Jadi Pusat Penelitian Unggul di Indonesia

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dibagi menjadi tiga kategori: zona merah (0-50.99), zona kuning (51.00-80.99), dan zona hijau (81.00-100).

Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan Kota Probolinggo terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X