KPU Padang Panjang Gelar Rakor Pengundian Nomor Urut

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB
KPU Kota Padang Panjang menggelar Rakor Pengundian Nomor Urut dan Sosialisasi Regulasi Kampanye serta Dana Kampanye di Auditorium Mifan Sabtu (21/9/2024). (Foto: Diskominfo Padang Panjang).
KPU Kota Padang Panjang menggelar Rakor Pengundian Nomor Urut dan Sosialisasi Regulasi Kampanye serta Dana Kampanye di Auditorium Mifan Sabtu (21/9/2024). (Foto: Diskominfo Padang Panjang).

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengundian Nomor Urut dan Sosialisasi Regulasi Kampanye serta Dana Kampanye di Auditorium Minang Fantasi (Mifan), Sabtu (21/9/2024). Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri menjelaskan, rakor ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) yang dijadwalkan pada Senin 23 September 2024.

Ia meminta paslon dan partai pendukung saat pengundian nomor urut, mematuhi semua aturan yang telah diberlakukan KPU. Baik dari segi pendukung yang hadir dan sebagainya. "Dua tupoksi KPU untuk Pilkada kali ini yaitu melayani seluruh pemilih dan peserta Pilkada di Kota Padang Panjang," ujarnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Padang Panjang, Masnaidi menyampaikan, pengundian nomor urut paslon merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024. Hasil pengundian ini menjadi dasar bagi paslon untuk melanjutkan proses kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan persiapan yang matang, diharapkan semua tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan damai.

Baca Juga: Resep Gerem Asem Ayam Kampung, Rasa Pedas dan Asam yang Menjadi Ikon Kuliner Serang Banten

"Kita berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga setiap tahapan yang kita lewati juga berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," katanya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang Gunawan, menambahkan, terkait dana kampanye perlu diperhatikan tanggal dan pelaporan dana yang telah ditentukan. Hal itu sesuai dengan peraturan dan nanti diinput melalui aplikasi Sikadeka.

"Dana kampanye ini harus diperhatikan dan digunakan dengan baik. Setiap laporannya sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Jangan ada yang terlambat, apalagi ada yang salah dalam meng-input," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X