Pengusaha Reklame Abaikan Izin? Pemko Pekanbaru Siap Potong Tiang dan Lelang!

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau seluruh pengusaha reklame untuk segera mengurus perizinan, baik bagi yang baru memasang maupun yang izin reklamenya sudah kadaluarsa.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah tegas berupa penertiban.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 500 titik reklame yang izinnya belum diperpanjang atau bahkan belum memiliki izin sama sekali.

Baca Juga: Bisa Gunakan Materai Tempel, Jumlah Pelamar CPNS Pemko Pekanbaru Beetambah

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mendesak para pengusaha reklame untuk segera mengurus perizinan tersebut.

"Dalam rapat sebelumnya terungkap ada hampir 500 titik reklame yang izinnya sudah habis atau bahkan tidak berizin. Kami sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini," ujar Risnandar, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, Pemko telah melakukan upaya untuk mengingatkan pengusaha reklame agar mengikuti peraturan yang ada. Jika tidak, penertiban akan dilakukan terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin yang sah.

Baca Juga: Sukseskan Pemulangan Jamaah Haji, Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan

Risnandar menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal ini dapat melibatkan tindakan tegas, termasuk pemotongan tiang reklame.

Selain itu, langkah lelang juga bisa diambil dengan pendampingan dari pihak kejaksaan.

"Bagi yang tidak mengurus izin, kami akan melakukan tindakan tegas, seperti pemotongan. Jika diperlukan, kami juga bisa melibatkan kejaksaan untuk melelang reklame tersebut," tegas Risnandar.

Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap reklame ilegal ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga turut berperan dalam mengawasi perizinan reklame tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X