Tim Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Riau Lakukan Kunjungan ke Kemenag Kampar

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

RIAUMAKMUR.COM - Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Kanwil Kemenag Provinsi Riau melakukan silaturahmi ke kantor Kemenag Kabupaten Kampar.

Tim TLHP Kanwil Kemenag Riau yaitu Kabag TU Rahmat Suhadi, Gana Radguna, dan beberapa pendamping lainnya mengatakan bahwa, maksud kedatangan kali ini yakni menyampaikan beberapa hasil temuan yang mereka terima dari pusat, persisnya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

“Ada beberapa temuan yang kami terima dari Itjen Pusat dan kami sampaikan ke satker-satker dibawah lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Riau,"ujarnya .

Baca Juga: Polri dan TNI Langgam Jaga Keamanan Warga Jelang Pilkada

Diharapkan setelah ini agar ditindaklanjuti, dan disampaikan kepada satker-satker yang bersangkutan dibawah lingkup Kemenag Kampar, dan segera dituntaskan.

Berkenaan dengan Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), tim ini sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia meminta agar setiap tipologi Satuan Kerja dibawah Kementerian Agama untuk menetapkan Tim Penyelesaian TLHP 2024 tersebut.

Baca Juga: Pj Gubri Rahman Hadi Ingatkan ASN Pelalawan Tetap Jaga Netralitas

Koordinator dari TLHP Kementerian Agama ini sendiri adalah Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Sementara Tim Penyelesaian TLHP dibentuk oleh Pimpinan Satuan Kerja. Sedangkan yang menjadi verifikator pada TLHP Kemenag yakni Inspektorat Jenderal yang dilaksanakan oleh Auditor dan pejabat terkait. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X