RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Tiga Nelayan Selamat, Satu Hilang dalam Kecelakaan Kapal di Laut Panipahan Rohil
Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis.
Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.
"Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Sukses Digelar! Debat Publik Pasangan Calon Bupati Kampar Berjalan Lancar
Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.
Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik. "Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis," ungkapnya.
Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif.
Baca Juga: Sosialisasi Manjujai: Mempertahankan Pengasuhan Anak Berbasis Nilai Budaya Minangkabau
Hal ini penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.
Tanggapan Pengamat dan Pelaku Usaha
Pengamat ketenagakerjaan, Dwi Lestari, menyambut positif langkah pemerintah yang mengutamakan dialog. “Melibatkan pihak-pihak terkait melalui forum dialog adalah langkah bijak, karena akan membuat kebijakan lebih akomodatif dan efektif dalam praktiknya,” ujar Dwi.
Artikel Terkait
Langkah Nyata Pemkot Dumai Bentuk UPT PALD untuk Mengatasi Pencemaran
Asosiasi Pedagang Jagung Bela Pernyataan Pj Gubernur Gorontalo
Sosialisasi Manjujai: Mempertahankan Pengasuhan Anak Berbasis Nilai Budaya Minangkabau
Masyarakat Berterima Kasih, Cawagub Riau SF Hariyanto Janji Perbaiki Jalan dan Hadiahi Balai Adat Desa Rantau Kasih
Ternyata Manfaat Buah Peluntan Luar Biasa! Sayang, Kini Makin Sulit Ditemukan
Bingung Makan Siang? Resep Sop Tahu Bakso Tom Yam Ini Solusi Lezat yang Harus Anda Coba
Persaingan Sengit Love Game in Eastern Fantasy vs The Story of Pearl Girl! Mana yang Lebih Unggul?
Viral Foto Konsep LE SSERAFIM Ini Dituduh Plagiat Red Velvet, Netizen Korea Sebut Terlalu Mirip
Sukses Digelar! Debat Publik Pasangan Calon Bupati Kampar Berjalan Lancar
Tiga Nelayan Selamat, Satu Hilang dalam Kecelakaan Kapal di Laut Panipahan Rohil