RIAUMAKMUR.COM - Agung Nugroho, mantan Anggota DPRD Riau digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH membenarkan adanya gugatan Perdata Wan Prestasi (Ingkar Janji-red) yang dajukan oleh Irwen tersebut.
Dikatakan, gugatan terhadap Calon Walikota Pekanbaru itu didaftarkan pada tanggal 4 November 2024.
“Gugatan Wan Prestasi ini dengan Nomor perkara 352/Pdt. G/2024/PN.Pbr. Sebagai penggugat Irwen dan tergugatnya Agung Nugroho,”kata Jonson, Selasa (5/11/2024).
Untuk jadwal sidang perdana perkara ini sebut Jonson, akan digelar pada tanggal 18 November 2024 mendatang. Sementara sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Dedi SH MH.
Terpisah, kuasa hukum Penggugat Refi Yulianto SH Dkk mengatakan, jika gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. “Sehingga upaya hukum ini dilakukan,”kata Refi.
Refi menceritakan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat ini adalah berteman sejak lama. Hingga pada tahun 2017 silam, keduanya sepakat bekerjasama dalam memasarkan produk alat kesehatan (Alkes) dari China di Indonesia.
Pada saat pertemuan dengan investor China itu, Penggugat bertindak sebagai translater atau penerjemah.
Sementara, Tergugat sebagai Distributor tunggal dengan target penyebaran produk di Propinsi Riau, Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
“Untuk bisnis Alkes ini, Tergugat berjanji akan memberikan fee 2 persen kepada Penggugat sebagai jasa dari hasil penjualan. Total proyek penjualan Alkes ini mencapai Rp1 triliun,”terang Refi.
Namun kenyataannya lanjut Refi, fee yang dijanjikan Tergugat itu tidak pernah dipenuhi kepada Penggugat. Berbagai upaya telah dilakukan Penggugat untuk meminta haknya itu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan Tergugat.
“Hingga akhirnya gugatan Wan Prestasi ini diajukan ke pengadilan agar Tergugat membayar kerugian materil Rp20 miliar atas fee 2 persen. Kemudian kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, karena telah menyita waktu Penggugat selama ini dalam upaya memperjuangkan haknya,”tutup Refi.
Artikel Terkait
Berhasil Kirim Dua Kader Dari Dapil Pekanbaru 6, Agung Nugroho: Bukti Demokrat Bisa Kombinasikan Kekuatan Anak Muda dan Senior
Meski Diserang Berbagai Fitnah Hingga Didemo, Agung Nugroho Kembali Jadi Caleg dengan Raihan Suara Tertinggi
Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah, Ini Kata Agung Nugroho
Diisukan Akan Mendampingi Agung Nugroho di Pilwako 2024, Ida Yulita: Bisa Saja Pak Agung Jadi Wakilnya Pak Andi di Pilgub
Usai Cetak Rekor Perolehan Suara Terbesar di "Dapil Neraka", Agung Nugroho Deklarasikan Diri Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Tepati Janji, Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Siapkan Sirkuit Balap di Pekanbaru, Apresiasi Dukungan Pj Gubri, Targetkan 2025 Tuntas
Kata Agung Nugroho Soal Pembangunan Sirkuit Balap Permanen, Bisa Bantu Sektor Ekonomi dan Dilakukan Bertahap
Siap Bantu Pj Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Berikan Dukungan
Hanura Siap Dukung Agung Nugroho di Pilwako Pekanbaru, Kantor DPC Diharapkan Jadi Posko Pemenangan
Silaturahmi ke LAMR Kota Pekanbaru, Ini Komitmen Agung Nugroho - Markarius Anwar