RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan lima strategi dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Brida Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Safitri menuturkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya terkhusus di Kalimantan Selatan,dari data 2023 ada 531 kasus terhadap perempuan dan 147 kasus pada laki - laki dalam upaya pencegahan dan penanganaganan Kekerasan di Kalimantan Selatan.
"Banyak faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya Tingkat Pendidikan di Masyarakat dan Kondisi Perekonomian,"katanya, Banjarbaru, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Jemaat GPM Wayame Gelar Pemilihan Penatua dan Diaken dengan Sistem Berbasis Web
Dirinya menerangkan, ada berbagai faktor yang jadi kendala dalam menurunkan tingkat kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kalimantan Selatan yaitu Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Anggaran dan Peraturan Kebijakan.
Hadi menuturukan dalam kajian ini,pihaknya bekerjasama dengan beberapa ahli untuk mencari langkah dalam menurunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kalimantan Selatan.
"Ada tujuh peneliti diketuai oleh Hartiningsih yang berasal dari BRIDA Prov. kalsel dan anggota Nana Noviana, Maliani, Wajidi dan Dewi Siska dari BRIDA Prov. Kalsel serta dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Fahrianoor dan dari STIMIK Banjarmasin, Nurhikmah,"imbuhnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Ingatkan Timses Tak Main Politik Uang
Lebih lanjut, Ketua Peneliti dari Kajian optimalisasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kalimantan Selatan, Hartiningsih menjelaskan ada empat strategi yang sudah disusun tim dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan yaitu Pelayanan, Sosialisasi, Pendekatan Kelembagaan serta Media Partner.
"Selain itu, kami juga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait yang menangani yaitu dengan membarikan sosialisasi konseling mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan SDM serta Sarpras, membuat payung hukum dan pelibatan perusahaan untuk membuat satgas anti kekerasan terhadap perempuan dan anak,"tambahnya.
Artikel Terkait
Komisi Yudisial: Jumlah Pemantauan Persidangan Capai 808 Laporan
Fleksibilitas Kebijakan LPDP Diterima Positif Penerima Beasiswa
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar
Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi
Polres Sumenep Ringkus 8 Orang Pemain Judi Bingo dan Judi Online
Bawaslu DKI Ingatkan Timses Tak Main Politik Uang
Projo Riau: Budi Arie Setiadi, Pelopor Pemberantasan Judi Online
Jemaat GPM Wayame Gelar Pemilihan Penatua dan Diaken dengan Sistem Berbasis Web
KPR Polbeng Tetapkan Pasangan Calon Ketua BEM dan HMJ Periode 2024/2025
Cawagub Riau SF Hariyanto Siap Tuntaskan Kerusakan Jalan di Air Molek - Peranap