Wamen P2MI: Moratorium Dibuka Jika Saudi Lindungi PMI

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 11 November 2024 | 05:00 WIB
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Ariyani. (RRI)
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Ariyani. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang rencana pembukaan moratorium penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan PMI dalam rencana negosiasi ulang syarat pengiriman PMI ke Arab Saudi dan negara-negara lain di Timur Tengah.

"Ini sedang berjalan di internal kami, jadi pak Menteri memang sudah bentuk satu bagian dari kita untuk melakukan kajian khusus tentang ini. Begitu ini selesai, rampung, maka kita bisa mulai melakukan negosiasi," kata Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Ariyani, di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Debat Kedua, Paslon Syahrial-Andika (SANDI) Kembali Gaungkan Program Rp 100 Juta per RT, Bermanfaat di Bidang Ekonomi dan Olahraga

Christina menyebutkan alasan pemerintah melakukan kajian pencabutan moratorium dan negosiasi penyaluran PMI dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya karena saat ini banyak WNI yang berangkat secara illegal dan menjadi pekerja illegal di Saudi dan negara-negara lain di Timur Tengah.

“Pengkajian ini juga dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan tindak penyelundupan tenaga kerja. Karena kenyataannya, masih banyak yang tetap pergi kesana walaupun ada moratorium,” ujar Christina.

"Ketika arusnya ini terus-terusan terjadi, bagaimana sih? Apakah mungkin sudah saatnya untuk renegosiasi ulang dengan pemerintah Saudi Arabia terkait dengan terms and conditions dari kontrak-kontrak sebelumnya," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: PB Tangkas Open Cup II Digelar, Perebutkan Total Hadiah Rp15 Juta

Menurut Christina, syarat bagi negara penempatan untuk memberikan jaminan perlindungan tersebut penting untuk diupayakan. Hal itu bertujuan guna mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap PMI oleh pemberi kerja.

Selain jaminan perlindungan, pemerintah juga mengkaji kemungkinan untuk menambah syarat gaji bagi para PMI. Dari sebelumnya sekitar 1.200 riyal sampai 1.300 riyal (sekitar Rp5juta hingga Rp5,4 juta) menjadi minimum 1.500 riyal (sekitar Rp6,2 juta).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X