RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mempercepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik profesi kurator dan pengurus untuk meningkatkan kompetensi dan integritas kedua profesi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Cahyo Rahadian Muzhar, melalui keterangan resmi pada Jumat (15/11/2024).
Cahyo mengatakan bahwa pentingnya kurator dan pengurus dalam mengelola dan membereskan harta pailit debitur menjadi dasar dari langkah ini, agar proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat berjalan dengan transparan dan efektif.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Presiden Peru: Kita Berkepentingan dalam Perdamaian di Kawasan Pasifik
"Kinerja profesional dan berintegritas dari kurator dan pengurus akan mampu menunjukkan citra positif serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan keuangan," ujar Cahyo.
Cahyo juga menilai bahwa kualitas kompetensi kurator dan pengurus menjadi salah satu indikator penting dalam indeks Business Ready (B-Ready), yang sebelumnya dikenal sebagai Ease of Doing Business (EoDB).
Indeks itu merupakan penilaian dari Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektivitas implementasi hukum dalam menunjang kemudahan berusaha serta peningkatan iklim investasi.
Baca Juga: Polres Inhil Gelar Doa Bersama Demi Pilkada Damai 2024
"Keputusan untuk mempercepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik profesi kurator dan pengurus ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global," jelas Cahyo.
Keputusan itu diambil setelah rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan sepanjang bulan Oktober-November 2024.
Rapat tersebut membahas berbagai isu aktual mengenai organisasi kurator dan pengurus, termasuk upaya untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus PT Duta Palma, Mahasiswa Inhu Desak Kejati Tangkap Eks Bupati
Dengan adanya kurikulum dan kode etik yang jelas, Kemenkum berharap bahwa kurator dan pengurus akan lebih terarah dalam menjalankan peran mereka, meningkatkan kualitas pengelolaan harta pailit, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk mendukung stabilitas ekonomi dan investasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Bawaslu Bekasi Bakal Libatkan Masyarakat Awasi Hari Tenang
Jalur Pendakian Senaru Lombok Ditutup Sementara
Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas dan TNI AU Sentuh Hati Warga Pekanbaru
Menkomdigi akan Jadi Pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
Diduga Terlibat Kasus PT Duta Palma, Mahasiswa Inhu Desak Kejati Tangkap Eks Bupati
Inspirasi dari Desa, Koperasi Sawit di Siak Jadi Pelopor Pabrik Minyak Goreng
Polres Inhil Gelar Doa Bersama Demi Pilkada Damai 2024
Dekranasda Riau Gelar Lomba Motif Tenun dan Batik, Zuliana: Ini Identitas dan Potensi Ekonomi
Trump Puji Prabowo: Luar Biasa yang Anda Lakukan di Indonesia, Saya Hormat!
Prabowo Kunjungi Presiden Peru: Kita Berkepentingan dalam Perdamaian di Kawasan Pasifik