RIAUMAKMUR.COM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa lembaga penyiaran. Guna mengingatkan peraturan KPI perihal pengawasan tayangan program siaran televisi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami telah memberikan pemanggilan beberapa lembaga penyiaran, mengingatkan lagi terkait PKPI (peraturan KPI) terkait pengawasan Pemilu. Begitu juga soal-soal terkait Pilkada, kami panggil semua agar (pelanggaran) itu tidak terjadi,” kata Ubaidillah di sela-sela acara Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahap II tahun 2024 di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu KPI Daerah (KPID) untuk menunggu hasil pelanggaran terkait Pilkada. Namun, koordinasi antara daerah dan pusat tetap dijalankan.
Baca Juga: Buka Workshop, Budi Santosa Harapkan Kritik dan Saran Terkait Pelaksanaan Pembangunan di Kobar
“Kami minta daerah menyampaikan (hasilnya) nanti pasca 27 November 2024 ke KPI Pusat. Di daerah-daerah mana saja yang menemukan kira-kira ketidakberimbangan,” ujarnya.
“Kita lihat juga bagaimana ruang iklan kampanye yang diberikan mulai 10 November sampai 23 November nanti. Kalau ada kelebihan berarti sesuai spot yang disepakati, itu bentuk pelanggaran, nah kita masih menunggu itu,” ucapnya.
Pihaknya berharap pasca 27 November 2024, KPI Pusat bisa berkoordinasi dengan KPID di 33 provinsi. Selain itu, pihaknya juga telah bertemu dengan Komisi I DPR RI untuk mendukung upaya-upaya pengawasan Pilkada.
Baca Juga: Sasar Pasar Ekspor, BI Riau Fasilitasi Business Matching UMKM dengan Buyer Singapura dan Malaysia
“Kolaborasi kami dengan KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas maupun Polri agar sama-sama kita menjaga kondusifitas Pilkada serentak. Karena sudah mulai terlihat di beberapa daerah ada penutupan, kita berharap segera bisa diselesaikan sebelum Pilkada serentak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPI telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyiaran Pilkada Serentak 2024. Ketua KPI, Ubaidillah meminta, lembaga penyiaran tetap memberikan informasi positif kepada masyarakat jelang penyelenggara Pilkada.
"Kami bersama KPU, Bawaslu, serta Dewan Pers membentuk gugus tugas. Di mana pembentukan gugus tugas ini untuk mengkoordinasikan temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ubaidillah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia juga mendorong, semua lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Diharapkan, masyarakat dapat memperoleh informasi untuk menentukan pilihan saat pemungutan suara di Pilkada pada 27 November 2024.
"Kami mengharapkan adanya informasi yang mendorong masyarakat untuk menggunakan instrumen rasional. Utamanya, dalam menentukan pilihannya," ucapnya.
Artikel Terkait
DKP3 Kabupaten Balangan Hadirkan Outlet Pangan untuk Tekan Laju Inflasi
Polresta Banda Aceh Komitmen Berantas Narkoba Lewat Program KBN
Buka Workshop, Budi Santosa Harapkan Kritik dan Saran Terkait Pelaksanaan Pembangunan di Kobar
Sasar Pasar Ekspor, BI Riau Fasilitasi Business Matching UMKM dengan Buyer Singapura dan Malaysia
Menyoroti Program 3 Juta Rumah Baru yang Pakai Sitaan Koruptor, Intip 3 Fakta Menarik dari Menteri PKP hingga BUMN
Perseteruan Artis vs Pengacara! Ini 3 Fakta Soal Perseteruan Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Saling Lapor ke Polisi
Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Saat Kunjungan Luar Negeri, Intip Sederet Hal yang Mulai Diterapkan di Indonesia
Tak Ingin Lesu di Kandang Sendiri, 3 Momen Manis Ini Jadi Pelecut Semangat Thom Haye Jelang Laga Kontra Arab Saudi
South Outside Music Fest Bawa Line Up Gila yang Bakal Guncang Semarang! Ada Endank Soekamti hingga SHA
Kisah Inspiratif: Pendiri TikTok Ini Ternyata Dulunya Karyawan Biasa, Kini Masuk Daftar Orang Kaya di Dunia