RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah men-take down (menurunkan) puluhan ribu konten bermuatan judi online (judol).
Hal itu disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto.
Ia mengatakan, penutupan 27.334 konten judol dari berbagai jenis platform ruang digital dilakukan dalam kurun waktu dua hari. Penindakan konten-konten judol dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (PAI), Kemkomdigi.
Baca Juga: Mentan Pastikan Perbankan Bantu Brigade Wujudkan Swasembada Pangan
"Ini merupakan hasil dari laporan instasi atau lembaga, aduan masyarakat, dan juga patroli siber. Dalam dua hari ini, dari tanggal 20-22 November telah melakukan take down sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online," kata Marroli dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Dengan demikian, untuk penanganan konten judol sejak 1 hingga 22 November secara total, Kemkomdigi men-take down 162.422 konten judol.
Masih tingginya penyebaran konten judol di ruang digital, ia mengajak seluruh masyarakat, mau melaporkannya ke sejumlah kanal yang tersedia.
Baca Juga: KPU Toba Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
"Bila menemukan konten promosi tentang judi online, mohon dapat disampaikan melalui Whatsapp Chatbot 'Stop Judi Online' di 08111015080. Atau melalui halaman website aduancontent.id atau kontak Whatsapp di 08119224545," ujarnya.
Artikel Terkait
Berkat Repeater Baru, Warga Dua Kampung Ini Akhirnya Nikmati Internet
Judi Online Ancam Generasi Muda, Menpora Terbitkan Surat Edaran Pencegahan
Netralitas Aparatur Negara Elemen Kunci Jaga Integritas Demokrasi Jelang Pilkada 2024
KPU Toba Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
Kunjungi Rumah Boneka Ibu Sundari, Diskominfo-SP Tuban Apresiasi KIM Parseh Jaya
Mentan Pastikan Perbankan Bantu Brigade Wujudkan Swasembada Pangan
Pameran Properti dengan Diskon Besar-besaran Hadir di Jakarta
Sebanyak 26.000 Warga Jakarta Pindah Jadi Warga Bekasi
Momen Wapres Gibran Sapa Masyarakat Desa di Semarang
Merasa Dizalimi, Helen Bantah Jadi Dalang Kasus Rp3,2 Miliar di BPR Fianka