Bawaslu Pantau Penyebaran Hoaks di Masa Tenang Pilkada

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 24 November 2024 | 08:15 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Pengecekan Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 bersama Kemendagri. (Antara)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Pengecekan Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 bersama Kemendagri. (Antara)

RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Misalnya, penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, masa tenang Pilkada merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. "Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan," kata Bagja, Sabtu (23/11/2024).

Berikutnya, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan pada masa pungut hitung. Ia menyebut pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan.

Baca Juga: 48.000 Tiket Kereta Telah Dipesan di Libur Nataru 2024/2025

"Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara," ujarnya.

Bagja pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. "Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah," ujarnya.

Sebagai informasi, Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Yakni, mulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: Luis : Generasi Muda Harus Berani Bersaing Manfaatkan Peluang

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jumlah tersebut meliputi dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X