RIAUMAKMUR.COM - Anggota Polisi pada Polrestabes Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) telah ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO di Sragen, Jawa Tengah karena tembakan senjata api yang dimiliki oleh pelaku.
Aipda Robig Zaenudin ditetapkan bersalah karena menembakan senjata api kepada korban tidak sesuai prosedur, tanpa tembakan peringatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, kasus penembakan siswa GRO oleh Aipda Robig Zaenudin ini menambah deret panjang peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Baca Juga: KPU Sumbar: Paslon Dapat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api harus dilakukan, agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
“Penggunaan senjata api oleh polisi mesti dievaluasi dan dibatasi. Di beberapa negara, anggota polisi yang menjaga ketertiban hanya dibekali tongkat panjang dan bubuk merica ketika berpatroli menjaga ketertiban, dan ini mungkin dapat diterapkan juga di sini,” ujar mas Abdullah sapaan akrabnya, Senin, (2/12/2024).
Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, beberapa contoh negara yang polisinya berpatroli menggunakan tongkat dan bubuk merica itu diantaranya di Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru dan Irlandia.
Baca Juga: PMI Kota Batam Fokus pada Kegiatan Kemanusiaan, Targetkan Penggalangan Rp2 Miliar
Polisi di beberapa negara tersebut hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait profesionalitas saat bertugas.
“Senjata apapun yang diberikan kepada polisi, dapat saja digunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain, jika pemahaman filosofis dan peraturan hukumnya banyak tidak dipahami oleh anggota polisi. Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada,” ucap Abdullah.
Lebih jauh, legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, polisi baik yang memegang senjata atau tanpa senjata, tidak boleh melanggar HAM. “Konsep HAM ini juga mesti dipahami secara menyeluruh oleh anggota polisi," katanya.
Baca Juga: Inorga IDCA Forda II Jatim Selesai, Jember dan Surabaya Dominasi Raih Medali Emas
"Jika tidak, ya seperti yang kita lihat sekarang, oknum anggota polisi banyak melanggar HAM dan justru menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat,” ucapnya. Pelanggaran penggunaan senjata api oleh Aipda Robig Zaenudin ini pun dinilai tidak ditangani secara serius oleh para pemimpinnya.
Seperti Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar yang sempat mengelak dan menyatakan bahwa anggotanya sudah menembak ROG sesuai dengan prosedur dan menyatakan bahwa ROG adalah anggota gangster serta pelaku tauran. “Komisi III akan panggil Kapolres Semarang tersebut," katanya.
"Bisa juga kita panggil Kapolda Jawa Tengah untuk mendapatkan penjelasan yang komperhensif terkait pengelakan atau memberikan informasi bohong dalam kasus meninggalnya siswa ROG,” ucapnya.
Artikel Terkait
Seni Pernafasan Satria Nusantara Sukses Ikuti Empat Jenis Olahraga di FORDA II Jatim
Pemerintah Hentikan Sementara Rekomendasi Impor Daging Domba
Gunung Dukono Halmahera Erupsi
Kenali Desa Wisata Joho Kediri Lereng Gunung Wilis
Inorga IDCA Forda II Jatim Selesai, Jember dan Surabaya Dominasi Raih Medali Emas
Kadinkes Jatim Ajak Hilangkan Stigma dan Tingkatkan Akses bagi ODHIV
Sesi Final Berlangsung Seru di Hari Kedua Pertandingan Seni Panahan Tradisional FORDA II Jatim
PMI Kota Batam Fokus pada Kegiatan Kemanusiaan, Targetkan Penggalangan Rp2 Miliar
KPU Sumbar: Paslon Dapat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Zhao Jinmai dan Song Weilong Akhirnya Diumumkan Jadi Pasangan Pemeran Utama Drama Gu Man 'Shine On Me'