Menkomdigi Minta Himbara Blokir Rekening Terafiliasi Judol

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 11 Desember 2024 | 19:00 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Humas Kemkom)
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Humas Kemkom)

RIAUMAKMUR.COM - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diminta untuk turut berperan dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia.

Permintaan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

Ia mengatakan jika pemerintah secara tegas menindak seluruh tindakan praktik judol, khususnya dalam bentuk konten di ruang digital.

Baca Juga: Ekosistem Perdagangan Emas Digital Sudah Berjalan 5 Tahun, Lembaga Kliring Memiliki Peran Penting

Namun di sisi lainnya, perlunya peranan Himbara dalam mencegah transaksi keuangan yang berkaitan dengan judol. 

"Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Baca Juga: BPOM Ajak Kampus Berkolaborasi Perkuat Keamanan Pangan

Menkomdigi menilai, upaya pencegahan dengan melakukan pemblokiran transaksi keuangan melalui perbankan, dapat menekan laju perputaran uang terkait judol.

Diungkapkannya, bila adanya transaksi keuangan terbukti terafiliasi judol, Himbara dinilai dapat menerapkan sanksi terhadap akun rekening bank tersebut. 

"Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online," ujaPenti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X