RIAUMAKMUR.COM - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diminta untuk turut berperan dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Ia mengatakan jika pemerintah secara tegas menindak seluruh tindakan praktik judol, khususnya dalam bentuk konten di ruang digital.
Baca Juga: Ekosistem Perdagangan Emas Digital Sudah Berjalan 5 Tahun, Lembaga Kliring Memiliki Peran Penting
Namun di sisi lainnya, perlunya peranan Himbara dalam mencegah transaksi keuangan yang berkaitan dengan judol.
"Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: BPOM Ajak Kampus Berkolaborasi Perkuat Keamanan Pangan
Menkomdigi menilai, upaya pencegahan dengan melakukan pemblokiran transaksi keuangan melalui perbankan, dapat menekan laju perputaran uang terkait judol.
Diungkapkannya, bila adanya transaksi keuangan terbukti terafiliasi judol, Himbara dinilai dapat menerapkan sanksi terhadap akun rekening bank tersebut.
"Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online," ujaPenti
Artikel Terkait
Pj Sekdaprov Riau Harap HIMA Persis Jadi Agen Perubahan di Masyarakat
Wamen Dikdasmen RI : Pendidikan Jadi Kunci Lahirkan Generasi Cemerlang
Perpani Kampar Berkomitmen Kembangkan Olahraga Panahan
Pimpinan MPR: Dukungan Gerakan Antikorupsi Harus Konsisten
Berantas Korupsi, Menko Polkam: Aparat Jangan Ragu-ragu
KemenPPPA Tegaskan Pelaku Pembunuhan di Jaksel Tetap Dihukum
BPOM Ajak Kampus Berkolaborasi Perkuat Keamanan Pangan
67 Tahun Kiprah Pertamina Wujudkan Swasembada Energi untuk Negeri
Apresiasi Nasabah Terbaik, PNM Berikan Reward Ibadah Umrah
Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM