BI Buka Suara Soal Penggeledahan KPK

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso. (RRI)
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Bank Indonesia memberikan penjelasan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan ke kantor BI pada Senin malam (16/12/2024) hingga ke ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan penggeledahan tersebut. Setidaknya ada dua poin yang disampaikannya pada pernyataan resmi BI, Selasa (17/12/2024).

"Kami menerima kedatangan Tim Penyidik KPK di Kantor Pusat BI pada 16 Desember 2024," ujarnya. Menurut Denny, mereka bermaksud melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR (Corporate Social Responsibility) yang disalurkan BI.

Baca Juga: Muliardi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tingkatkan Prestasi Tilawatil Quran

Denny menyatakan BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan KPK. "Sebagaimana  prosedur dan ketentuan yang berlaku, kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya.

Kasus ini mencuat sejak September 2024, ketika KPK mengungkap indikasi penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Menurut KPK, dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan publik digunakan untuk kepentingan pribadi. 

KPK juga menyatakan sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus ini. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan nama tersangka tersebut kepada publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X