Kemenkum: Kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI Sah

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  (Kementerian Hukum)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Kementerian Hukum)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Hukum menyatakan hasil kajian perkara kepemimpinan PMI yang dikomandoi Jusuf Kalla (JK) adalah sah. Kemenkum pun telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak Jusuf Kalla. 

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI.

Maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

Baca Juga: Kapolda Riau Beri Warning Keras: Jangan Sampai Ada Korban Kecelakaan Saat Nataru

Sementara, Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kementerian Hukum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI. Sebelumnya PMI ada kisruh kepemimpinan antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru ( bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu di setiap negara. Saya kira persoalannya telah selesai," kata Jusuf Kalla. 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Baca Juga: Pj Gubri Terima Audiensi Panitia Natal Agung Oikumene, Begini Pembahasannya

Diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas Palang Merah Indonesia ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. 

Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru dan perkara ini kemudian dimediasi Kementerian Hukum. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X