RIAUMAKMUR.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi isu yang tengah viral, terkait dugaan pungutan biaya pada program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad menegaskan jika program tersebut sepenuhnya gratis.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orangtua murid terhadap program makan bergizi gratis. “Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” kata Kombes Pol Iwan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: BPH Migas Prediksi Peningkatan Konsumsi BBM Selama Nataru
Dia menambahkan, program makan siang bergizi dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas. Dengan demikian tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orangtua, bukan sebaliknya," ucap Kombes Lalu Iwan.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan program makan bergizi gratis sebagai salah satu programnya saat mencalonkan diri sebagai Presiden. Ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Baca Juga: Wamendagri Genjot Revitalisasi Irigasi Daerah Guna Percepat Swasembada
Badan Gizi Nasional juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemukan oknum yang mengambil keuntungan dari program ini.
"Kita harus bersama-sama menjaga integritas program ini, demi anak-anak kita, demi Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Bunga Maaf - The Lantis, Andai Angin Mengulang Sebuah Masa yang Telah Usang
Lirik Lagu Dancing in Love - Alan Walker feat MEEK, Jadi Sound Thank You 2024 di Tiktok
Lirik Lagu Dalan Liyane - Cantika Adella, Yowes Ben Tak Lakoni Nganti Sak Kuat Kuate Ati
Layanan 24 Jam PDSI Komdigi Jadi Tulang Punggung Operasional Kementerian di Era Digital
Lemhannas Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pengajar Ketahanan Nasional
Lemhannas Proyeksikan Persaingan Negara Besar Dominasi Geopolitik 2025
Menkum: Presiden Prabowo Tetap Hukum Koruptor
PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik
Wamendagri Genjot Revitalisasi Irigasi Daerah Guna Percepat Swasembada
BPH Migas Prediksi Peningkatan Konsumsi BBM Selama Nataru