RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah menegaskan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Dijelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya mengenai barang-barang mewah. Sementara yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti sektor UMKM dan wisata tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 31 Desember
“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (pajak 12 persen). Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” katanya.
Diungkqpkan, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perihal ini, pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik dan matang kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen tahun depan.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannyabuntuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya.
Artikel Terkait
Bosan dengan Smartphone Itu Itu Aja? Coba HMD Fusion dengan Fitur Modular yang Bisa Digeser
Lirik Lagu Sunda Tumarima - Iink Kurnia, Kana Takdir Tiang Widi
Lirik Lagu Hallucination - I.N Stray Kids, Lengkap dengan Terjemahan
Lirik Lagu Minang Galodo Kampuang Jo Nagari - Indro Tanjung, Datang Juo Salamoko Nan Ditakuikan Kini Aie Baluluak Nan Marandam
Lirik Lagu Semula - For Revenge feat More on Mumbles, Semestinya Kau dan Aku Tak Pernah Bermula
Lirik dan Terjemahan Lagu Baby By Me - 50 Cent feat Ne Yo, Viral di Tiktok
Wamen BUMN Pastikan Keselamatan Prioritas Transportasi Massal
Legislator: Perayaan Natal Perkuat Komitmen Cinta Kasih Kemanusiaan
Presiden: Rayakan Natal dengan Damai dan Bahagia
Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 31 Desember