Cak Imin: Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 27 Desember 2024 | 09:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (Humas Kemenko PM)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (Humas Kemenko PM)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah menegaskan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. 

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024). 

Dijelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya mengenai barang-barang mewah. Sementara yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti sektor UMKM dan wisata tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 31 Desember

“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (pajak 12 persen). Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” katanya. 

Diungkqpkan, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perihal ini, pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik dan matang kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen tahun depan. 

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannyabuntuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X