Aplikasi SIM PUB-UGB Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB
Kemensos (Mediacenter Riau )
Kemensos (Mediacenter Riau )

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB), dikutip melalui YouTube Kemensos, Jumat (27/12/24). 

Aplikasi SIM UGB-PUB ini dirancang Kemensos untuk mempermudah izin pengumpulan donasi dan undian berhadiah

Untuk diketahui, SIM PUB-UGB ini memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. 

Baca Juga: Video Promosi Drama Newtopia Jisoo BLACKPINK dan Park Jungmin Ini Tuai Sorotan, Netizen Korea Sebut Kombinasi Visual Keduanya Tak Cocok?

Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara.

Kemudian tersedia juga surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Selanjutnya dalam aplikasi ini juga tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.

Baca Juga: Romo Syafii Tegaskan Komitmen Kemenag Realisasikan Astacita Pendidikan Pesantren

Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, melalui aplikasi ini setiap izin pengumpulan donasi maupun undian, harus diperbarui dan disertai tujuan jelas demi transparansi dan akuntabilitas. 

Dia menambahkan, dengan aplikasi yang baru ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. 

"Perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain," katanya. 

Baca Juga: Unit Seventeen Booseoksoon Bersiap Comeback Januari 2025, Teaser Jenaka Pertama yang Buat Terhibur

Mensos melanjutkan, dalam pemanfaatan aplikasi ini ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.

"Masih banyak di antara kita, terutama masyarakat luas yang belum mengerti dengan aturan-aturan terkait mengumpulkan barang dan uang bantuan sosial. Padahal Bapak-Ibu sekalian kalau ini dipahami kemudian dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat adalah mereka-mereka yang berhak mendapatkan bantuan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X