Jonathan Frizzy Resmi Ditahan dalam Kasus Liquid Vape Etomidate, Dokter Sebut Kondisinya Masih Aman

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:51 WIB
Jonathan Frizzy resmi ditahan terkait kasus peredaran liquid vape mengandung zat etomidate. (Instagram/ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy resmi ditahan terkait kasus peredaran liquid vape mengandung zat etomidate. (Instagram/ijonkfrizzy)

RIAUMAKMUR.COM - Artis Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan nama Ijong resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung zat etomidate.

Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya dalam situasi aman pascaoperasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan bahwa dokter telah memberikan hasil pemeriksaan medis untuk Ijong.

Baca Juga: Pengakuan Elon Musk, soal Alasan Pamit ke Donald Trump hingga Dugaan Matanya Lebam Gegara Narkoba

"Ijong dinyatakan masih dalam situasi aman," kata Made Agung Deja kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Meski Ijong sebelumnya menjalani tindakan medis, pihak keluarga disebut telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada otoritas hukum dan tenaga medis.

"Pihak keluarga menyerahkan semua kepada pihak medis dan menyerahkan semua kepada penegak hukum," lanjutnya.

Agung menyatakan, demi menjaga netralitas penanganan, Ijong dibawa ke RSUD Kota Tangerang.

"Kita memiliki objek terhadap netralitas untuk Ijong sendiri sehingga kita bawa ke RSUD Kota Tangerang," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kondisi kesehatan Ijong tak menjadi penghalang untuk mengambil langkah hukum.

"Iya, kita akan melakukan penahan karena dari pihak dokter tidak terlalu krusial sekali terhadap penyakit yang dialami Ijong," katanya.

"Sehingga dengan tegas kami mengambil sikap, jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan," pungkas Agung.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap kasus peredaran liquid vape yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut terus berlanjut.

Jonathan Frizzy akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X