RIAUMAKMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukan merupakan kebijakan baru.
Ia menjelaskan, kebijakan ini justru dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha daring.
“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Model Ekonomi China, Singgung Dunia Perlu Belajar dari RRT
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha,” lanjutnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini tidak menambah beban atau kewajiban baru bagi para pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce.
Marketplace hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi proses administrasi pemungutan pajak.
“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegasnya.
Penegasan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Dalam konsideran peraturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban perpajakan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, dapat tercipta ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib, sehat, dan kompetitif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Menkeu Beberkan Kebijakan Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global
Menkeu: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia 2023 Tetap Terjaga
Menkeu: Pencairan THR Direncanakan pada 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idulfitri
Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor
Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Menkeu: APBN Terjaga Surplus dengan Kinerja Baik