Noel Ditangkap KPK, Menaker Sebut Semua Pejabat Sudah Teken Pakta Integritas Antikorupsi

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ungkap pakta integritas jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. (Instagram/Yassierli)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ungkap pakta integritas jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. (Instagram/Yassierli)

RIAUMAKMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa seluruh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menandatangani pakta integritas.

Bahkan, dalam pakta tersebut tertuang kesanggupan untuk diberhentikan apabila terbukti terlibat praktik korupsi.

“Saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” ujar Yassierli saat jumpa pers di kantor Kemnaker, Kamis petang 21 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pakta integritas tidak hanya berlaku di internal kementerian, tetapi juga melibatkan perusahaan jasa K3 (PJK3) terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

“Ini baru selesai sebenarnya dan untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan atau gratifikasi,” jelasnya.

Menurut Yassierli, sekitar 1.000 PJK3 di seluruh Indonesia telah ikut meneken pakta integritas bersama Kemnaker.

Selain itu, langkah pembenahan dilakukan dengan merotasi pegawai yang sudah menjabat lebih dari empat tahun.

Menaker mengakui, penangkapan Noel menjadi pukulan berat bagi kementerian yang sedang ia pimpin.

Selama 10 bulan menjabat, ia mengaku tengah berupaya memperkuat integritas, profesionalisme, dan memperbaiki layanan publik.

“Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama dan saya berharap tidak ada lagi insan di Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X