Tak Ada Rencana Bertemu Anggota DPR saat Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh Ungkap Bakal Ada Aksi Lain untuk Dialog

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Instagram/saidiqbalorange)
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Instagram/saidiqbalorange)

RIAUMAKMUR.COM - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Meski berlangsung di kawasan parlemen, aksi tersebut tidak diarahkan untuk mengadakan dialog dengan anggota DPR.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca Juga: Sindiran Keras Ketum KSPI, Said Iqbal: DPR Rp3 Juta Sehari, Buruh Rp20 Ribu

Ia menegaskan bahwa aksi kali ini difokuskan pada penyampaian aspirasi.

“Pertemuan dengan DPR RI tidak kita canangkan. Kalau diadakan, kita tidak menolak. Tapi karena ini aksi aspirasi, kami tidak mengharuskan bertemu dengan DPR,” ujar Said Iqbal.

Meski begitu, Said menekankan bahwa perjuangan buruh tidak berhenti di jalanan.

Ia mengungkapkan pihaknya menyiapkan jalur lobi politik dengan membawa rancangan undang-undang, termasuk terkait sistem pengupahan.

“Lobi kita lakukan setelah ini. Mungkin seminggu atau 10 hari kemudian kita kirim perwakilan bertemu DPR,” jelasnya.

Menurut Said, bila upaya itu tidak ditanggapi DPR, buruh siap menggelar aksi lanjutan.

“Kalau DPR nggak mau, ya aksi lagi. Nggak mau juga, ya mogok nasional. Daripada joget-joget, lebih mulia turun ke jalan,” tegasnya.

Dalam aksinya, buruh membawa enam tuntutan utama: menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing.

Lalu, mendesak pemerintah membentuk satgas khusus untuk menghentikan gelombang PHK.

Serta mendorong reformasi pajak dengan menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X