Praktisi Hukum : Pernyataan Gubernur Gorontalo Soal Tambang Ilegal Sudah Sesuai Regulasi

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Jumat, 13 Maret 2026 | 12:41 WIB
Praktisi Ilmu Hukum, Rustam
Praktisi Ilmu Hukum, Rustam

RIAUMAKMUR.COM - Kritik yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terkait persoalan pertambangan di daerah itu mendapat respons positif dari kalangan praktisi hukum.

Pernyataan gubernur mengenai aktivitas pertambangan ilegal dinilai benar dan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Praktisi hukum, Rustam, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan kebijakan Gubernur Gusnar Ismail yang sebelumnya menuai kritik dari sekelompok oknum masyarakat.

Baca Juga: Disdamkarmat Palangka Raya Imbau Masyarakat Lebih Waspada Potensi Kebakaran

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh kepala daerah tersebut sudah tepat dan tidak melenceng dari koridor hukum.

“Pernyataan Gubernur soal pertambangan ilegal itu sudah benar dan tepat serta sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegas Rustam, Rabu (11/3/2026).

Rustam mengingatkan, agar publik tidak memahami pernyataan Gubernur secara sepenggal.

Rustam menilai, pernyataan tersebut harus dilihat secara komprehensif dan dalam konteks yang luas, yakni sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Pernyataan gubernur soal tambang ilegal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap rakyat yang dipimpinnya, ini sangat jelas,” katanya.

Rustam menyatakan, gubernur  pada hakikatnya tidak ingin melihat warganya terjerat kasus hukum akibat keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia mengapresiasi langkah preventif yang ditempuh oleh Gubernur melalui peringatan dini kepada masyarakat.

“Kita bersyukur, gubernur berniat baik, mengingatkan masyarakatnya. Pak gubernur tidak ingin ada rakyatnya yang terjerumus dalam perkara hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Rustam.

Pernyataan Gubernur sebelumnya memicu reaksi dari sebagian warga, namun dengan hadirnya dukungan dari praktisi hukum, kebijakan tersebut mendapat legitimasi moral dan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X