KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:15 WIB
Potret Rafael Alun saat meminta maaf kepada keluarga korban kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy
Potret Rafael Alun saat meminta maaf kepada keluarga korban kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dilansir dari detik.com, penetapan Rafael Alun sebagai tersangka dikarenakan pihak KPK telah menemukan bukti yang cukup. Ayah Mario Dandy tersebut diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011-2023.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Bercuit: Hari ini waktunya perlawanan. Kamu Pasti Menang, Seperti Sebelumnya

"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut Ali.

Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo mulai jadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy viral di media sosial. Pasalnya, harta kekayaan Rafael dianggap tidak wajar dan tidak sejalan dengan statusnya yang hanya sebagai pejabat eselon III.

Setelah melalui klarifikasi harta dan memeriksa sejumlah saksi, KPK akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyidikan, sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X