PEKANBARU — Selang 2 bulan diberlakukannya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Riau berhasil mengumpulkan sebanyak Rp315 miliar.
Jumlah ini diperkirakan masih akan meningkat hingga masa berlaku kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada Mein 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, antusias masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat tinggi.
“Antusias masyarakat Riau memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik cukup tinggi. Salah satunya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” tuturnya, Kamis, 13 April 2023.
"Alhamdulillah lebih kurang dua bulan kita laksanakan, pendapat yang masuk mencapai Rp315 miliar," sambungnya.***