Perpres Baru Jokowi, ASN Istirahat 1 Jam dan Bisa Kerja dari Mana Saja

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Jumat, 14 April 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi ASN (freepik)
Ilustrasi ASN (freepik)

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Aturan yang dimuat dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 tersebut, disebutkan bahwa ASN harus bekerja selama lima hari dalam seminggu. ASN juga memiliki waktu 1 jam istirahat di hari biasa, dan 30 menit di bulan Ramadan.

"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu. Dan di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit. Tidak termasuk waktu istirahat," tulis Perpres yang diteken Jokowi pada Rabu (12/4/2023) tersebut.

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 itu juga menegaskan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Artinya, tugas yang menyangkut pelayanan publik tersebut bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Aturan ini juga berlaku di instansi pemerintah pusat maupun di daerah.


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X