Tragedi kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan. Dalam insiden tersebut, 12 penumpang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya berhasil diselamatkan oleh Tim Sar Gabungan dan polisi.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru setelah sang nakhoda atau kapten kapal SB Evelyn Calisca 01, SH, dan pengemudi A, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhil dan Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang terkumpul sudah cukup. Sehingga dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Minggu (30/4/2023).
Kedua tersangka saat ini ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera disidangkan.
"Kedua tersangka yakni SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal. Mereka ditahan," kata Irjen Iqbal.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat, menyatakan bahwa kapal yang seharusnya berkapasitas 66 orang, mengangkut 83 orang pada saat kecelakaan terjadi.
"Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, namun, seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang," ucap Norhayat.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam pelayaran laut. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan standar keselamatan kapal dan keamanan penumpang di masa depan. ***
Artikel Terkait
Kapolda Riau Pastikan Selidiki Penyebab Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Inhil
Temui Korban, Kapolda Riau Serahkan Bantuan dan Janji Selidiki Insiden Laka Kapal SB Evelyn Calisca 01 Inhil