Menteri ESDM Terbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga, Mulyanto: Sudah Tahu Langgar UU, Kok Nekat?

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 1 Mei 2023 | 20:06 WIB
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI.
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI.

 

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui bahwa rencana penerbitan Peraturan Menteri untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. Ia mengakui bahwa keputusan untuk menerbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga tersebut terpaksa diambil mengingat kondisi yang ada.

Menurut Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, keputusan Menteri ESDM untuk mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga mulai bulan Juni 2023 merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, terutama pada Pasal 170A yang secara tegas melarang ekspor mineral mentah selama tiga tahun setelah diundangkan, yang jatuh pada bulan Juni 2023.

"Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen Izin Ekspor Tembaga, red) terkait regulasi tersebut," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Mulyanto yakin bahwa Presiden Jokowi mengetahui tentang pelanggaran tersebut karena bos PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Istana untuk membicarakan masalah ini.

Kebijakan ini, kata Mulyanto memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat karena menunjukkan bahwa undang-undang dapat dinegosiasikan dan dilanggar oleh Pemerintah atas tekanan dari pengusaha.

"Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang," lanjutnya.

Menurut Mulyanto, Presiden Jokowi harusnya menindak tegas menteri ESDM, yang mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut, kalau memang ia tidak merestui langkah tersebut.

Jadi, yang lebih mudah dipahami oleh nalar publik, pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi.

"Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut," terang Mulyanto.

Untuk diketahui UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi:

Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X