Zulfani Pasha, Aktor Ikal di Film Laskar Pelangi Diduga Terlibat Kasus Penipuan Prostitusi Lewat MiChat

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Selasa, 2 Mei 2023 | 19:23 WIB
Zulfani Pasha, Aktor Ikal di Film Laskar Pelangi Diduga Terlibat Kasus Penipuan Prostitusi Lewat MiChat
Zulfani Pasha, Aktor Ikal di Film Laskar Pelangi Diduga Terlibat Kasus Penipuan Prostitusi Lewat MiChat

 

PEKANBARU — Aktor Ikal dalam Film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha, diduga terlibat dalam kasus kasus penipuan prostitusi MiChat.

Dugaan kasus penipuan prostitusi MiChat yang dilakukan Zulfani Pasha atau aktor Ikal di Film Laskar Pelangi itu bahkan melibatkan sang Istrinya PA.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, Zulfani Pasha dan istrinya PA melakukan modus penipuan MiChat saat mereka hendak pergi ke Belitung Timur.

Zulfani kala itu pergi ke Belitung Timur dalam rangka mengunjungi kediaman orang tua sang istri. Istri Zulfani ternyata bertugas untuk berpura-pura menjadi wanita pekerja seks komersial (PSK).

AKP Wawan menceritakan bagaimana awal mula Zulfani Pasha yang merupakan aktor Ikal di Film Laskar Pelangi itu terlibat dalam kasus penipuan prostitusi MiChat.

Dijelaskan bahwa pelaku memanfaatkan istrinya untuk memancing pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Pria bernama Rocky ternyata tertarik dan ingin memesan jasa itu dan mereka mengatur janji untuk bertemu. Lokasinya di salah satu penginapan di Belitung Timur dengan tarif kencan Rp 500 ribu.

Setelah korban menyerahkan uang kepada PA, PA lalu kabur dengan modus ingin ke kamar mandi.

"Korban ini tahu kalau pelaku lari. Lalu korban berusaha mengejar mobil yang ditumpangi pelaku bersama 4 orang lainnya termasuk suaminya, ZP. Korban Rocky pun meminta bantuan ke temannya untuk mengejar mobil," ungkap AKP Wawan.

Kejadian tersebut yang kemudian membuat Zulfani kabur menggunakan mobil dan sempat memberikan ancaman memakai samurai.

Mobil yang dikendarai Zulfani bahkan sempat terlibat tabrak lari saat kabur dikejar warga. Rocky yang dibantu polisi saat melakukan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap Zulfani dan pelaku lainnya.

"Kami telah mengamankan ZP dan dan empat laki-laki serta satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X