Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) mulai respon permintaan tolong 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.
Kemenlu mengirim Nota Diplomatik ke Myanmar terkait 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan selain Nota Diplomatik, juga telah dilakukan kordinasi dengan negara yang diduga jadi lokasi 20 WNI korban TPPO.
Baca Juga: Antropolog Dua Negara Ini Lakukan Penelitian ke Tuyul dan Kuntilanak, Begini Hasilnya
Menurutnya, tantangan di lapangan dalam perkara TPPO di Myanmar cukup tinggi
"Mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak, ini yang membuat berat,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Kemenlu mengaku juga menjalin kerjasama dengan International Organization for Migration dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok untuk kasus 20 WNI korban TPPO.
Baca Juga: Cara Membuat Chicken Katsu ala Hokben
Dalam mengupayakan masalah ini Kemenlu mengaku melakukan pendekatan formal dan informal.
Kemenlu masih terus berproses untuk dapat memulangkan 20 WNI korban TPPO.
Artikel Terkait
Para WNI Disekap, Diperbudak dan Disiksa di Myanmar Minta Pertolongan Pemerintah
Nama Walikota Padang, Sukabumi Disebut dan Dimintai Pertolongan Oleh WNI yang Disekap di Myanmar
WNI Lagi Disekap di Myanmar, Niluh Djelantik Pertanyakan IG Kedubes Indonesia di Yangon Tak Dapat Dikomen