Kisah romansa pasangan yang menjadi terdakwa dan terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy dan anak yang berhadapan dengan hukum.
AG lewat kuasa hukumnya melayangkan laporan kasus pencabulan terhadap Mario Dandy ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Padahal sebelum anak AG diputus bersalah pada kasus penganiayaan David Ozora, tuduhan pencabulan sempat dilayangkan ke David Ozora yang menjadi korban penganiayaan.
Namun lewat persidangan yang berjalan dan berdasarkan putusan anak AG tidak terbukti dicabuli oleh David Ozora.
Mario Dandy diketahui merupakan kekasih dari anak AG. Status kekasih ini pulalah yang menjadi salah satu pendorong tindak penganiayaan kepada David Ozora.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, menuturkan pelaporan kasus pencabulan terhadap Mario Dandy dilakukan karena baru mendapatkan fakta di persidangan.
Baru sekarang dilakukan karena sebelumya pihak kuasa hukum dan klien masih fokus pada sidang penganiayaan David Ozora.
"Kami tegaskan ini adalah delik biasa. Kami baru mendapatkan fakta ini dipersidangan saat sudah ada putusan," ungkapnya kepada media.
Laporan terkait pencabulan yang dilayangkan pihak anak AG sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam pelaporan ini pihak kuasa hukum turut melampirkan barang bukti. Ada empat bukti dilampirkan dan salah satunya putusan.
Adanya pelaporan baru ini tentunya akan membuat langkah hukum anak pejabat pajak Mario Dandy semakin sulit tentunya.
Perlu diketahui, karena korban merupakan anak dibawah umur, terjadinya hubungan badan antara orang dewasa dan anak dibawah umur merupakan pidana meski dilatarbelakangi suka sama suka.
Terkait bagaimana jalannya perkara penganiayaan yang dilakukan Marii Dandy, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih memperlukan keterangan salah seorang saksi untuk melengkapi berkas.
Perkara ini sudah sampai tahap P20 di kejaksaan.
Diungkapkannya, pihaknya akan memanggil saksi tersebut untuk dimintai keterangan.