MANTAN Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Hakim PN Jakarta Barat.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa, karena hakim melinail dia terbukti bersalah karena telah menawarkan barang bukti untuk dijual, menjual, bahkan jadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Nakotika Golongan 1 bukan tanaman seberat 5 gram.
Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Teddy Minahasa untuk tetap berada di dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.
Dijelaskan, dalam keputusan ini, majelis hakim menegaskan telah mempertimbangkan keadaan yang memang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, sebagaimana dijelaskan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya. Dia juga menyangkal dan memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan.
Hal lain yang juga memberatkan, Teddy Minahasa turut menikmati keuntungan dalam penjualan narkoba jenis sabu. Apa yang dilakukan Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," jelasnya.
Adapun hal lain yang meringankan, Teddy Minahasa belum pernah dihukum dia banyak mendapat pernghargaan.
Teddy Minahasa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.
Adapun dalam kasus ini, kasus Teddy Minahasa juga melibatkan beberapa orang lainnya di satuan kepolisian, diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, ,Rabu 10 Mei 2023.***