E-Tilang di Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Polisi Sasar Pengendara Berikut Ini

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:44 WIB
E-Tilang di Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Polisi Sasar Pengendara Berikut Ini
E-Tilang di Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Polisi Sasar Pengendara Berikut Ini

PEKANBARU — Polresta Pekanbaru secara resmi telah memberlakukan sistem E-Tilang

E-Tilang akan diberlakukan terhadap pelanggar lalu lintas di Pekanbaru yang belum tercakup oleh E-Tilang guna untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Adapun bentuk pelanggaran yang disasar E- Tilang di Pekanbaru, seperti pengendara di bawah umur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyatakan, bentuk pelanggaran lain yang disasar yakni berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

“Termasuk menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI,” jelasnya.

Adapun bentuk pelanggaran lain yang akan disasar, yakni melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

"Penindakan lainnya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE," jelas Gitta.

Lanjut Gitta dengan pemberlakuan kembali penindakan E-Tilang ini, maka personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya. 

"Alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile," kata Gitta.

Sebelum kembali diberlakukan E-Tilang manual ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal bulan Mei melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," ungkap Gitta.

Dijelaskan Gitta, sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya dengan metode petugas di lapangan akan menginput data pelanggan melalui aplikasi E-Tilang. Dilanjutkan petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar.

"Pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang. Untuk denda E-Tilang dibayar secara manual disetor ke Bank BRI yakni ke kas negara," tutup Gitta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X