FGD UIR dan BK DPR RI Bahas RUU Daerah di Riau untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Masyarakat

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:16 WIB
UIR bersama BK DPR RI membahas RUU daerah di Riau.
UIR bersama BK DPR RI membahas RUU daerah di Riau.

PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) bekerja sama dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) melakukan forum group discussion (FGD).

Kegiatan FGD antara UIR dan BK DPR RI ini bertujuan untuk membahas pengumpulan data dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah tentang Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, serta Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam FGD antara UIR dan BK DPR RI ini, diantaranya peserta pengumpul data analisis legislatif dan tenaga ahli Komisi II DPR RI. Yakni Arrista Trimaya SH MH, Chairul Umam SH MH, Ihsan Daruni SSy SH, dan lain-lain.

Baca Juga: Gelar BPKP Goes To Campus, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Riau Beri Kuliah Umum di UIR

Sedangkan dari UIR, diantaranya hadir Dr H Panca Setyo Prihatin SIP MSi, dan Dr Data Wardana, SSos MIP, yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR serta staf Kantor Urusan International dan Kerjasama (KUIK).

"Maksud dan tujuan kami kesini adalah untuk meminta tanggapan akademisi terhadap rencana NA dan RUU Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis, serta bagaimana urgensi yang semestinya," kata Arrista Trimaya mengawali pembicaraannya.

Dalam diskusi tersebut, Dr Data Wardana, SSos MIP menjelaskan bahwa tujuan otonomi daerah menurut UU No. 23 tahun 2014 terdiri dari meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, dan mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas dalam masyarakat.

Baca Juga: UIR dan UTP Kolaborasi Program Chemistry Explorace Tentative untuk Tingkatkan Minat Studi Kimia Siswa SMK

"Sebagai contoh, misalnya masyarakat yang ada di Duri, mereka harus datang dulu ke Bengkalis menyeberang pulau hanya untuk mengurus dapat mendapatkan pelayanan pembuatan KTP. Ini yang harus kita perhatikan artinya tujuan otonomi daerah point nomor satu meningkatkan pelayanan masyarakat belum terwujud," sebut Dr Data Wardana.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan bahwa Provinsi Riau memiliki posisi yang sangat strategis, artinya memiliki arti penting dalam geopolitik dan perekonomian nasional ataupun regional. Selanjutnya Riau juga berada dalam jalur perdagangan internasional dimana terdapat Selat Malaka yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Mengukir Sejarah, Prodi PAI UIR Teruji Berkualitas dan Raih Akreditasi UNGGUL LAMDIK

Dari sisi sosial dan budaya, Riau juga sangat dipengaruhi oleh budaya Melayu. Selain itu, masyarakat yang berada di daratan sudah berinteraksi dengan budaya Sumatra Barat, hingga tidak jarang masyarakat Riau yang berada di Kabupaten Bangkinang menggunakan Bahasa Minang.

Kegiatan diskusi berlangsung lancar hingga diharapkan akan menghasilkan sumber data yang dibutuhkan dalam penyusunan NA dan RUU Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Bengkalis. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X