JAKARTA — Ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Rafael Alun Trisambodo, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
KPK telah mendalami kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi, sampai akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya mengungkapkan, bahwa KPK melihat ada kaitan kuat terhadap praktik pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Hal ini diketahui setelah Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap proses urusan pajak dilakukan oleh Rafael Alun.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Atas dasar inilah kata Ali, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.
Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Bahkan saat ini, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti lebih banyak guna untuk memperkuat bukti sebelumnya,” tuturnya
Adapun yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK selanjutnya, yakni melakukan pendalaman untuk menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo dengan melibatkan peran aktif unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Rafael sebelumnya diproses atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Saat itu, dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.
Diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak setelah mengondisikan berbagai temuan pemeriksaannya.***