Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate tampak diborgol dan memakai rompi tahanan warna pink saat keluar dari gedung Kejagung dan masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah diperiksa dua kali oleh penyidik dan selalu berstatus saksi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP terungkap kerugian negara dalam proyek BTS BAKTI tersebut mencapai Rp 8,32 triliun, jauh melebihi perkiraan awal sekitar Rp 1 triliun. Angka tersebut resmi menjadi acuan kerugian negara dalam penyidikan.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil perhitungan kerugian sebesar Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Penahanan Menkominfo Johnny G Plate ini menandai perkembangan terbaru dalam skandal korupsi tersebut. ***
Artikel Terkait
Lima Nama Terkait Korupsi BTS Kominfo Akan Segera Diadili