Pusat Minta Pemko Pekanbaru Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan untuk Tol Penghubung

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:58 WIB
Dok. Tol garapan HK.
Dok. Tol garapan HK.

RIAUMAKMUR.COM - Pemko Pekanbaru diminta segera melakukan pembebasan lahan yang akan dipakai untuk tol penghubung antara Tol Permai dan Tol Kampar.

Adapun lahan yang harus dibebaskan untuk jalan tol penghubung antara Tol Permai Tol Kampar itu sebanyak 921 persil.

Rencananya, jalan tol penghubung dari Tol Permai ke Tol Kampar ini sudah akan mulai dibangun pada pertengahan tahun 2023 ini.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan upaya untuk melakukan pembebasan lahan ini akan disegerakan. "Sesuai arahan dari pusat lah," katanya dikutip Jumat (19/5/2023).

Indra Pomi menyebut untuk proses pengukuran lahan sudah dikerjakan oleh Badan Pertanahan Nasional di Pekanbaru.

Adapun panjang jalan tol penghubung antara Tol Permainan ke Tol Kampar ini sekitar 13,5 kilometer.

Kata Indra Pomi, jalan tol penghubung ini juga akan melintasi beberapa kecamatan seperti Rumbai dan Rumbai Barat, termasuk Kelurahan Sri Meranti, Agrowisata, Rumbai Bukit, Palas, dan Muara Fajar Timur.

“Saat ini, ratusan persil tanah itu sudah dinilai oleh appraisal atau tim independen penilai harga tanah,” ujarnya.

Untuk sementara, pemerintah kota setempat saat ini tinggal melakukan musyawarah dengan para pemilik tanah. 

Proses musyawarah sendiri ditargetkan selesai di akhir Mei 2023 mengingat awal Juni mendatang, pembangunan jalan sudah dimulai oleh PT Hutama Karya (HK).

"Jadi semua harus cepat. Kami melakukan musyawarah dengan pemilik tanah untuk pembebasan lahan ini," katanya lagi.

Ia menambahkan, oleh Pemerintah Pusat pada triwulan pertama 2024 mendatang jalan tol dari Pekanbaru harus sudah sampai ke Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

“Sesuai rencana dan pengerjaan triwulan pertama 2024 mendatang pembangunan jalan tol ditargetkan sudah sampai di Pangkalan, Sumbar,” katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X