Pengedar Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit di Bangkinang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 31 Mei 2023 | 21:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu / foto : Ist
Ilustrasi sabu-sabu / foto : Ist

RIAUMAKMUR.COM KAMPAR - Seorang warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diamankan Satnarkoba Polres Kampar di kebun sawit yang berada di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Rabu (24/5/2023) lalu.

Pria ini diamankan karena kepemilikan barang haram jenis sabu.

Pria yang diamankan tersebut berinisial TA (43) warga Sei Jernih, Kelurahan Bangkinang.

Baca Juga: Tampil di Event Fred Jewelry, Wonyoung IVE Disebut Semakin Cantik dan Fresh

Ia diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket narkoba yang beratnya sekitar 1,46 gram dan satu unit smartphone.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH menjelaskan penangkapan terduga pengedar ini berawal saat Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sering transaksi Narkoba di dalam kebun sawit. 

Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di kebun sawit yang disebut masyarakat.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Tamengi Kritikan Kebijakan Pasir Laut, Walhi Tak Setuju kata Luhut

Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di kebun kelapa sawit milik warga di daerah Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik bening serta diletakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.

"Hasil interogasi kami, pelaku menyebut mendapat barang tersebut dari RA (DPO) di daerah Batu Gajah Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang," ujarnya.

Baca Juga: Daebak! Aktor Park Ji Bin, Adik Geum Jan Di di Drama Boys Before Flower Ini Ternyata Sudah Berusia 28 Tahun

Pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku RA ( DPO) ini dalam pengejaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X