Dua Narapidana Bebas di Momen Hari Raya Waisak

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:02 WIB
Suasana saat salah seorang tahanan di Lapas Pekanbaru dikunjungi oleh keluarganya (Istimewa)
Suasana saat salah seorang tahanan di Lapas Pekanbaru dikunjungi oleh keluarganya (Istimewa)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dua narapidana di Riau bebas setelah mendapat Remisi Khusus. Remisi khusus ini diberikan berkaitan dengan Hari Raya Waisak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/2023) mengatakan selain dua narapidana bebas, dalam momen yang sama ada juga 77 narapidana yang mendapatkan remisi khusus.

77 narapidana ini mendapatkan RK I yang berarti mendapatkan pemotongan hukuman.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Tegaskan Jukir Tidak Bekerja di Area SPBU, Kecuali Ada Retail di Pinggir Jalan

Dengan bebasnya dua narapidana ini tentunya akan mengurangi kesesakan pada Lapas yang ada di Riau.

Ia menuturkan syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi dewasa dan untuk narapidana anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Baca Juga: Kevin/Marcus Kalah, Inilah Hasil Wakil Indonesia Lainnya di Semifinal Thailand Open 2023

Adapun dua narapida yang mendapat kebebasan pada momen Hari Raya Waisak ini berasal dari dua lapas yakni Lapas Bangkinang dan Lapas Selatpanjang.

Jahari menyatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana saja, tapi diharap menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.

Saat ini di Riau, 16 Lapas yang ada menampung narapidana sebanyak 13.718 orang.

Baca Juga: Kemenkumham Riau Beri Remisi Waisak Kepada 79 Warga Binaan Beragama Budha

Jumlah ini sudah melebihi kapasitas yang ada. Seharusnya hanya 4.373 saja narapidana yang bisa ditampung.

Namun tingginya narapidana yang masuk Lapas saat ini memaksa Lapas mengalai over kapasitas sebanyak 314 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X