Bapenda Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Senin, 5 Juni 2023 | 16:44 WIB

RIAUMAKMUR.Com, PekanbaruPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluncurkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah. Program ini diluncurkan dalam rangka perayaan HUT Ke-239 Pekanbaru.

Peluncuran Program Penghapusan Denda Pajak Daerah ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan dan jajaran lainnya, dalam agenda 'Bang Uun Menyapa', di Leng Coffe, Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Beri Pembekalan Jukir Terkait Layanan Parkir

Penghapusan Denda Pajak Daerah ini bertujuan menstimulus motivasi masyarakat membayar pajak yang tertunggak. Dengan mengurangi beban dari denda pajak tersebut.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah ini dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2023. Ini juga untuk membantu masyarakat sehingga beban pajaknya lebih ringan," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Tegaskan Jukir Tidak Bekerja di Area SPBU, Kecuali Ada Retail di Pinggir Jalan

Ada sebelas pajak daerah yang mendapatkan penghapusan Denda pajak daerah ini. Diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X