Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menunggu Fatwa MUI Soal Ponpes Al Zaytun, Sementara MUI Desak Ia Menegur

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 18 Juni 2023 | 20:54 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu (Swargantara)
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu (Swargantara)

RIAUMAKMUR.COM - Gubernur Jawa Barat masih belum tentukan sikap terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tampaknya belum bisa bertindak karena tidak adanya pegangan kuat untuk bertindak terkait engan ajaran di Ponpes Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu. Pemimpin Jawa Barat ini seperti butuh suatu pegangan yang mengikat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku masih menunggu Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Akan Cegah Praktek Pencucian Uang dan Pendanan Teroris

"Saya tidak bisa berbuat banyak, karena ranah fiqih berada di MUI," ungkapnya.

Hal ini seakan menjadi rancu karena MUI Jwa Barat sebelumnya malah melayangkan permintaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al Zaytun.

Sikap ini seakan saling melempar masalah saja.

Baca Juga: Agung Nugroho Imbau Kader Demokrat Jalin Sinergisitas dengan Wartawan dan Aktifkan Media Sosial

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutarakan wilayah fiqih itu ada di wilayah Majelis Ulama Indonesia.

"Kami sedang berkoordinasi. Kami menunggu fatwa dari MUI," bebernya.

Menurut hematnya apabila sudah menyangkut keamanan daerah, maka Pemerintah Daerah (Pemda) ikut berurusan.

Baca Juga: HUT Pekanbaru, PJ Wali Kota Kagum 3.000 Peserta Ramaikan Bukit Barisan Run

Untuk diketahui, Fatwa MUI tidak sepenuhnya memiliki kekuatan dalam peraturan perundang undangan.

Merujuk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X