Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Bayi Dijual Kisaran Rp 15 Jutaan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 27 Juni 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi bayi. (pexels)
Ilustrasi bayi. (pexels)

RIAUMAKMUR.COM - Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sindikat ini diketahui telah memperjualbelikan 16 bayi.

Dari pengungkapan ini Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan dua bayi yang masih berumur 2 minggu dan satu bulan.

Pada pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah orang tersangka yang bertindak dalam berbagai peran dalam sindikat perdagangan bayi tersebut.

Baca Juga: Idul Adha, Pemko Pekanbaru Kumpulkan 28 Ekor Hewan Kurban

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/6/2023) mengatakan bayi laki-laki dijual para pelaku kisaran Rp 13 juta sampai Rp 15 jutaan.

Sedangkan bayi berjenis kelamin wanita dijual senili Rp 15 sampai Rp 23 jutaan.

Ia menuturkan dari pengungkapan kasus ini Bareskrim Mabes Polri mengamankan wanita berinisil F saat tengah menerima bayi dari ibunya di Bandara Mutiara Sis Al Jufri saat hendak pergi ke Jakarta.

Baca Juga: Dua Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan

Tersangka lainnya berinisial Y diamankan disebuah apartemen yang diduga sebagai tempat penampungan bayi.

"Disitu pula kita berhasil menyelamatakan dua bayi yang hendak dijual pelaku," ungkapnya.

Tak hanya itu, jajaran juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yakni SA, E dan DM.

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, BSI Tetap Berikan Layanan di 609 Cabang

Masing-masing tersangka tersebut memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X