RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut kebijakan sejumlah Visa Bebas Kunjungan.
Ada 159 negara yang Visa Bebas Kunjungan ke Indonesianya dicabut oleh kementerian ini dari 169 negara yang diberikan Visa Bebas Kunjungan.
Penghentian Visa Bebas Kunjungan ini dimaksudkan pemerintah sebagai evaluasi atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Gubri Syamsuar: SPAM Pekanbaru - Kampar Terbesar Kedua di Riau Setelah SPAM Regional Durolis
Tak ayal kebijakan ini menjadi polemik, terutama bagi insan pariwisata yang berada di destinasi wisata favorit turis di Indonesia.
Menanggapi ini Kemenparekraf memberi penenang sementara bagi insan pariwisata yang khawatir sumber penghasilannya terganggu.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya, Selasa (27/6/2023) menyebut bahwa keputusan penghentian visa bebas kunjungan hanya berlaku sementara.
Baca Juga: Tanam Sorgum Bisa Jadi Alternatif Penghasilan Masyarakat saat Replanting Sawit
"Kebijakan ini bersifat sementara saja dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham," ungkapnya.
Ia berdalih terlalu dini untuk menyebut keputusan penghentian visa bebas kunjungan berdampak ke pariwisata.
Dirinya menyebut bahwa dampak dari keputusan tersebut baru bisa dilihat setelah 3 bulan.
Baca Juga: Baznas Bengkalis Terapkan Sistem Payroll, TTP ASN Akan Otomatis Terpotong
Ia menegaskan jika keputusan yang diambil tersebut dicabut kembali, Kemenparekraf berharap negara yang diberikan visa bebas kunjungan memenuhi aspek timbal balik, memberi manfaat ke Indonesia dan aspek keamanan.
Artikel Terkait
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Adakan Kontes Foto Kuliner Ramadhan
Tourism Malaysia Medan Berkunjung ke Pekanbaru, Tingkatkan Hubungan Kerjasama Pariwisata
OJK dan Perbarindo Touring Wisata Jelajah Tanah Rohul untuk Promosikan Pariwisata di Riau