Pemko Pekanbaru Bentuk Perwako Larangan Truk Masuk Kota

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Jumat, 7 Juli 2023 | 14:12 WIB
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARUPemko Pekanbaru Bentuk Perwako Larangan Truk Masuk KotaPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Larangan Kendaraan Truk Tonase Besar Masuk Kota Pekanbaru. Perwako ini merupakan peningkatan dari SK yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan pembuatan Perwako ini untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi truk tonase besar yang masih melanggar aturan.

Seperti disampaikan sebelumnya, truk tonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru dan Satlantas Bekerjasama Cegah Aksi Balap Liar

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Karena masih banyak yang melanggar, maka dalam waktu dekat kita akan membentuk Perwakonya. Agar truk tonase besar yang masih membandel bisa diberi efek jera dan lebih patuh," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Dishub Awasi Perparkiran Sembarangan di Pasar Arengka

Menurutnya, Dishub Pekanbaru dan Satlantas saat ini masih melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pengendara. Petugas dari kedua instansi juga sudah berjaga di beberapa titik untuk mengawasi hal tersebut.

"Selama kita melakukan pengawasan, sudah ribuan truk tonase besar terjaring dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Para supir diberi sanksi peringatan hingga sanksi tilang," jelasnya.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru dan Satlantas Bekerjasama Cegah Aksi Balap Liar

Ia berharap, pengendara tetap truk dapat mengikuti aturan yang telah diatur demi kenyamanan bersama. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X