RIAUMAKMUR.COM — Pemprov Bali scar resmi memungut uang masuk atau pungutan masuk sebesar Rp 150 ribu untuk turis asing.
Menurut Kedispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, pungutan masuk sebesar Rp150 ribu untuk turis asing itu merupakan hal yang biasa.
Bahkan, Tjok Bagus Pemayun menyebut, pungutan masuk untuk turis asing juga berlaku di banyak negara di dunia, artinya bukan cuma di Bali.
Ia pun memastikan bahwa pungutan masuk untuk turis asing tersebut tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Uni Eropa Gerah dengan Kebijakan Sawit Jokowi: IMF Juga Sama
"Tidak (akan) memberatkan. Di luar negeri sudah biasa (kebijakan tersebut), tapi namanya saja yang berbeda," ujarnya kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).
Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pungutan terhadap turis asing, yakni Thailand, Singapura, hingga Bhutan.
"Dasar kami mengeluarkan kebijakan itu kan agar semua bersama-sama menjaga Bali agar sustainable (berkelanjutan), termasuk wisatawan untuk ikut menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali," terang dia.
Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Pulau Dewata.
"Kalau kami sampaikan maksud dan tujuan pengenaan ini, tentunya mereka (turis asing) akan sangat respect (menghormati)," imbuhnya.
Baca Juga: Dramatis! Indonesia Tersingkir dari AVC Challenge Cup 2023 Setelah Kalah dari Thailand 2-3
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu setara 10 dolar AS bagi turis asing yang bertandang ke Bali.
Pungutan untuk turis asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur lewat peraturan daerah (perda).***