Syabas, LLDIKTI Wilayah XVII Riau Disetujui

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 21 Agustus 2023 | 14:54 WIB
Gubernur Riau Syamsuar.
Gubernur Riau Syamsuar.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Setalah proses yang cukup panjang, akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyetujui pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau

LLDIKTI Wilayah XVII Riau ini akan meliputi wilayah kerja Provinsi Riau dan juga Provinsi Kepulauan Riau. 

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor B/859/M.KT.01/2023, terkait usul pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII dan Penyesuaian Wilayah Kerja LLDIKTI Wilayah XIV.

Dalam surat tersebut juga disampaikan berkaitan dengan penataan organisasi itu, perlu disampaikan juga bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pada LLDIKTI, perlu

segera menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik di dalam maupun di luar LLDIKTI.

Kemudian, dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.

Serta dalam rangka penyelarasan kebijakan organisasi Unit Pelaksana Teknis, terhadap penataan organisasi LLDIKTI harus mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan upaya bersama akhirnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII di Riau resmi disetujui. 

Dia menerangkan, memang sejak awal masa kepemimpinan Syamsuar-Edy sudah mengusulkan pembentukan LLDIKTI XVII di Riau.

"Alhamdulillah sekarang disetujui, kita sudah menyiapkan tanah dan kantor," ucapanya, Senin (21/08/23). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X