RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Diduga mencuri, pria berinisial JF alias Ijuh (31) beralamat Jalan Nelayan, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diamankan polisi. Kamis (24/8/2023) malam.
Ia diduga melakukan pencurian barang milik korban bernama Renny Astarita (36), Kamis (23/8/2023) dinihari.
Pada aksi pencurian ini HP Android dan aki motor milik korban habis digondol pelaku dari rumah korban yang berada di Jalan Kecamatan Gg Baru Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga: Tampil Garang dan Percaya Diri, Apri/Fadia Akhirnya ke Final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2023
Atas peristiwa ini, Renny Astarita ditaksir mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat, Sabtu (26/8/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Ia mengatakan peristiwa pencurian ini dilakukan pelaku saat dinihari, dimana korban dan keluarganya tengah tertidur lelap.
Baca Juga: GSSB Provinsi Riau ke-144, Wagubri Ajak Masyarakat Jaga Salat Berjamaah
Korban menyadari barangnya telah raib digondol maling ketika anak korban menanyakan dimana HP.
"Korban sempat mencari keberbagai sudut rumah namun tidak menemukannya," ungkapnya.
Saat mencari HP tersebut, pelaku menyadari bahwa pintu belakang rumah telah rusak.
Baca Juga: KPU Bengkalis Siap Bersinergi dengan Dit Intelkam Polda Riau
Selain itu korban juga menemukan tanggok sepanjang 2 meter yang bukan miliknya, yang telah dimodifikasi dan dua buah sendok yang telah dibengkokkan.
"Dengan sigap kemudian pelaku mengecek CCTV dan menemukan ada rekaman video seseorang tidak dikenal telah merusak sepeda motor korban serta ambil aki motor dan merusak pintu rumah belakang pelapor," bebernya.
Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban, kemudian berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi Polsek Bangko melakukan penelusuran.