RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan praktek korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen.
Penyelidikan terhadap PT Taspen ini dimulai oleh KPK dengan memanggil mantan istri dari Direktur Utama PT Taspen Rina Lauwy Kosasih.
Rina Lauwy Kosasih hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.05 wib pagi, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Komisaris Utama Pertamina Tampik Kabar Pertamax Green Gantikan Pertalite
Ia hadir didampingi pengacara Irma Hutabarat.
Beberapa pekan belakangan memang nama Rina Lauwy Kosasih tengah heboh jadi pembicaraan.
Namanya semakin mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman telpon yang diduga terjadi antara dirinya dengan mantan suami Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Baca Juga: Riau Terima 3.705 Kunjungan Wisman pada Juli 2023
Pada rekaman yang beredar luas di sosial media Tiktok tersebut terdengar pembicaraan soal perceraian dan harta dari kedua pihak.
Terkait dengan pemeriksaan terkait korupsi PT Taspen, KPK membenarkan adanya pemeriksaan.
"Betul hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan Dirut Taspen, tapi itu masih dalam proses penyelidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (1/9/2023).
KPK belum mau membeberkan lebih jauh pemanggilan yang dilakukan.
Asep Guntur menegaskan bahwa KPK tengah menyelidiki terkait perkara di PT Taspen.